KELOMPOK
KEPENTINGAN
(INTERREST GROUB)
PENGERTIAN
KELOMPOK KEPENTINGAN
Adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi
kebijakan pemerintah,tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik.
LATAR BELAKANG
Setiap individu,kelompok,organisasi,masyarakat memiliki
kepentingan yang samauntuk mempertahankan kelangsungan kehidupan dalam suatu
negara
JENIS-JENIS KELOMPOK KEPENTINGAN
1. Kelompok
Anomic
Adalah kelompok yang terbentuk
dalam masyarakat secara sepontan dan seketika. Kelompok-kelompok ini tidak
mempunyaii orgnisasi ,tetapi individu-individu yang terlibat merasa mempunyai
perasaan frustasi dan tidakpuasan yang
sama.
2. Kelompok
non assosional
§ Kelompok
ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak
saudara,kerabat,agama,wilayah,kelompok etnis dan pekerjaan.
§ Biasanya
tidak aktif secara politik,tidak
mempunyai organisasi ketat,walaupun lebih mempunyai ikatan dari pada kelompok anomic.
3. KELOMPOK
INSTITUSIONAL
Kelompok formal yang memiliki
struktur ,visi,misi,tugas serta sebagai artikulasi kepentingan
-
Korporasi bisnis
4. KELOMPOK
ASOSIASIONAL
Kelompok yang terbentuk dari
masyarakat dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan anggotanya kepada
pemerintah atau perusahaan pemilik modal
-
Serikat buruh , KADIN, dll
SALURAN ARTIKULASI KEPENTINGAN
§ DEMONSTRASI
DAN TINDAKAN KEKERASAN
§ HUBUNGAN
PRIBADI
§ PERWAKILAN
LANGSUNG
§ SALURAN
FORMAL DAN INSTITUSI LAIN
TUJUAN INTEREST GROUP
1. Melindungi
kepentingan anggota kelompok dari adanya dominasi dan penyelewengan pemerintah
atau negara
2. Wadah
bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupan
3. Wadah
pengawasan dan pengamatan terhadap pengawasan tugas dan fungsi pemerintah dan
negara
4. Menjadi
wadah kajian dan analisa bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam semua
bidang kehidupan
SIFAT
1. Independen
2. Netral
3. Kritis
4. Mandiri
Klasifikasi interest group di indonesia
§ Organisasi
kemasyarakatan
Memiliki idiologi,platform,komitmen
yang sama dalam mencapai tujuan
§ Organisasi
kemasyarakatan berdasarkan agama
§ Organisasi
kemasyarakatan berdasarkan kepemudaan
§ Organisasi
berdasarkan sosial kedaerahan
§ Organisasi
berdasarkan profesi
TRIAS
POLITICA
BADAN
EKSEKUTIF
·
Badan
eksekutif di Negara demokratis terdiri atas kepala Negara beserta
menteri-menterinya.
·
Dalam
system presidensial menteri merupakan pembantu presiden dan langsung di pimpin
oleh presiden
·
Dalam
system parlementer menteri dipimpin oleh perdana menteri
WEWENANG BADAN
EKSEKUTIF
- Adminitratif yakni kebebasan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi Negara
- Legislative, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi UU
- Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi,angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan Negara, serta keamanan dalam negeri
- Yudikatif, member grasi, amnesty
- Diplomat, kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.
BADAN LEGISLATIF
A.
Pendahuluan
1.
Badan
legislative atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan tersebut
yaitu LEGISLATE atau pembuatan undang-undang
2.
Nama
lain yang sering dipakai Assembly, Parliament, dewan perwakilan rakyat
3.
Badan
/ lembaga ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat, sehingga badan
legislative menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan
jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam UU
FUNGSI BADAN
LEGISLATIF
- Menetukan policy atau kebijakan dan membuat UU, untuk itu badan legislative diberi khak inisiatif, mengadakan amandemen UU yang diajukan pemerintah, hak budget (anggaran)
- Fungsi control :
- Pertanyaan parlementer (hak bertanya)
- Interpelasi, hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebikajan di suatu siding
- Angket, hak untuk mengadakan peyelidikan sendiri
- Mosi, merupakan hak control yang paling kuat. Jika badan legistatif menerima mosi tidak percaya, maka dalam system parlementer cabinet harus mengundurkan diri
BADAN YUDIKATIF
Badan yudikatif
dalam Negara demokratis :
SISTEM COMMON
LAW
- Prinsip : bahwa disamping badan yang dibuat parlemen (statute law) masih terdapat peraturan lain yang merupakan common lwa (keputusan terdahulu yang dibuat oleh para hakim)
- Dalam system ini hakim turut menciptakan hokum dengan keputusannya (case law? Judge made law)
- Prinsip judge made law di dasarkan pada president, yaitu keputusan2 hakim yang terdahulu mengikat hakim2 berikutnya dalam perkara yang serupa
- Pada umumnya negara2 yang menganut common law tidak ada kodifikasi hokum dalam kitab undang2
B.
SISTEM
CIVIL LAW
- Merupakan system yang berpedoman pada hokum yang sudah ditetapkan, dimana undang2 menjadi sumber hokum satu2nya
- Jika dalam kodifikasi hokum tidak megatur perkara yang diajukan ke pangadilan, hakim baru boleh mamberikan putusan sendiri, akan tetapi putusan ini tidak mengikat hakim2 kemudian dalam menghadapi perkara yang serupa (tidak ada president)
- Untuk menguatkan putusan, hakim akan menyebut keputusan hakim yang telah member putusan dalam perkara serupa (jurisprudensi), tetapi dasar keputusannya tetap pasal tertentu dari kitab undang2
KEBEBASAN BADAN
YUDIKATIF
- Kebebasan badan yudikatif meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif, legislative maupun masyarakat umum
- Dalam bertindak hakim berkewajiban untuk menafsirkan hokum serta prinsip2 fundamental dan asumsi2 berdasarkan perasaan keadilan serta hati nuraninya
KEKUASAAN BADAN
YUDIKATIF DI INDONESIA
- Azas kebebasan pasal 24 dan 25 UUD 45 :
- Adalah kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan para hakim
KEKUASAAN BADAN
YUDIKATIF DI INDONESIA SETELAH MASA REFORMASI
- Amandemen ke- 3 UUD 45, mengenai bab kekuasaan kehakiman memuat beberapa perubahan. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman meliputi mahkamah agung dan mahkamah konstitusi
- Mahkamah konstitusi berwenang untuk :
- Mengadili pada tingakt pertama dan terakhir
- Menguji UU terhadap UUD (judicial renview)
- Memutus sengketa kewenagna lembaga Negara
- Memutuskan segketa kewengangan lembaga Negara
- Memutuskan pembubaran parpol
- Memutuskan perselisihan hasil pemilu
- Memberikan putusan pemakzulan presiden/wapres atas pemintaan DPR Karen amelakukan pelanggaran berupa penghianatan Negara, korupsi, penyuapan, pidana, berat, pernuatan tercela
KEWENANGAN MA
1.
Menyelenggarakan
kekuasaan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, militer, agama,
TUN
2.
Berwenagn
mengadili pada tingakt kasasi
3.
Menguji
peratuan perundangn di bawah UU terhadap UU
PARTAI POLITIK
LATAR BELAKANG
Partai politk
lahir di eropa barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor
yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka
partai politik telah lahir dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di
satu ihak dan pemerintah di pihak lain.
DEFINISI
MERIAM BUDIARJO
Suatu kelompok
teroganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai2 dan cita2 yang sama.
Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik melalui cara yang konstitusional untuk melaksanaan
programnya.
CARL J.
FRIEDRICH
Partai politik
adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut
mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan
berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang
bersifat idiil dan materiil.
GIOVANNI SARTORI
Partai politik
adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui
pemilihan umum tersebut mampu menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan2
publik.
SIGMUND NEUMANN
Parpol adalah
dari aktivis2 yang berusaha untuk menguasai pemerintah serta merebut dukungan
rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan 2 dengan golongan lain yang
mempunyai pandangan berbeda.
FUNGSI2 PARPOL
- Sosialisasi politik
Suatu proses
yang melaluinya orang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik
yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada
Pelaksanaan
fungsi sosial dilakukan melalui berbagai cara yaitu melalui media massa,
ceramah, kursus kader dan sebagainya
Fungsi parpol :
a)
Menciptakan
image bahwa parpol memperjuangkan kepentingan umum
b)
Mendidik
anggota2nya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga
negaranya
- Sebagai sarana komunikasi politik
Adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi
masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran dan
benturan dapat dikurangi. Kemudian dirumuskan menjadi kebijakan yang akan
dimasukkan ke dalam PLATFROM partai untuk diperjuangkan melalui parlemen kepada
pemerintah agar dijadikan kebijakan umum
- Sarana rekrutmen politik
Berkaitan dengan
masalah seleksi kepemimpinan baik kepemuimpinan internal partai maupun
kepemimpinan nasional. Memperluas atau memperbanyak keanggotaan.
- Sarana pengatur politik
Potensi konflik
selalu ada, partai pol diperlukan untuk membantu mengatasi dan menekan dampak
negative seminimal mungkin. Elite partai dapat menumbuhkan pengertian diantara
mereka dan meyakinkan pendukungnya.
KLASIFIKASI
PARPOL
- MENURUT SIFAT DAN ORINTASI
- PARTAI MASSA
Mengutamakan
kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota biasanya terdiri dari pendukung2
dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang memiliki tujuan yang sama.
- PARTAI IDOLOGI/AZAS
Bersandarkan
pada suatu ideology, disiplin partai yang ketat.
Pimpinan partai
sangat sentralis menjaga kemurnian doktrin partai yang dianut dengan jalan
mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memeca anggota yang
menyimpang dari garis partai yang ditetapkan
- MENURUT SISTEM KEPARTAIAN
a)
SISTEM
PARTAI TUNGGAL
Dipakai untuk
partai yang benar2 merupakan satu2nya partai dalam suatu Negara maupun untuk
partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lain
TUJUAN PARTAI
TUNGGAL adalah untuk menghindari gejolak sosial politik yang menghambat usaha
pembangunan
b)
SISTEM
DWI PARTAI
Suatu Negara
mempunyai 2 partai atau beberapa partai, tetapi hanya dua yang mempunyai
kedudukan dominan. Co : inggris, AS, Filiphina, Kanada, selandia baru.
Partai dibagi
dalam partai yang berkuasa dan partai opsisi.
c)
SISTEM
MULTI PARTAI
Muncul Karena
keberagaman budaya, ras, dan sebagainya. Dalam system ini tidak ada partai yang
memiliki suara mayoritas dalam parlemen, sehingga prlu melakukan koalisi dengan
partai2 lainnya.
Periode
pemerintahan => system pemerintahan => system partai
1908-1942 =>
zaman colonial => multipartai
1945-1945 =>
zaman jepang => parpol dilarang
1945-1959 =>
demokrasi parlementer =>
17/8-14/11 1945
=> system presidensiil => PNI
14/11 1945-8
1949 => parlementer => multipartai
1949-1950 =>
parlementer => UUD RIS =>
multipartai
1950-1955 =>
parlementer UUD 1950 => multipartai
1955-1959 =>
parlementer UUD 45 => multipartai
1959-1965 =>
demokrasi terpimpin 1959 => penyederhanaan parpol menjadi 10 front nasional,
PKI masuk lewat prinsip nasakom
1965-1998 =>
demokrasi pancasila
ð
1966
=> PKI dan PARTINDO di buubarkan
ð
7
juli 1967=> konsensu nasional anggota DPR diangkat
ð
1971
=> pemilu dengan 10 partai
ð
1973
=> penggabungan menjadi 3 partai
ð
1977,
1982, 1987, 1992, 1997 => pemilu dengan 3 orsosol
1998-2004 =>
1999-2004 => system multipartai (48 partai, 24 partai)
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
a)
Merupakan
hubungan antar Negara atau antar individu dari Negara yang berbeda2, baik
merupakan hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
b)
Hubungan
internasional menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI
(RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu Negara tersebut.
c)
Hubungan
internasional mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat
manusia yang bersifat internasional dan kompleks
d)
John
Houston (1972) bahwa fenomena HI dapat menyangkut konferensi2 internasional,
kedatangan dan kepergian para diplomat, panandatanganan perjanjian2,
pengembangan kekuatan militer, dan arus perdagangna internasional.
e)
Menurut
colombis dan wolve (1981), fenomena2 yang merupakan lingkup HI diantaranya
perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan,
bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, revolusi kekerasan.
f)
Sebgai
fenomena sosial, ruang lingkup HI sangat jamak, alias tidak berurusan dengan
masalah2 politik saja. Namun sering perkembangan zaman ruang lingkup hubungan
internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah2 lingkungan hidup, HAM,
alih teknologi, kebudayaan, kerjasama keagamaan, dan, kejahatan internasional,
PENTINGNYA
HUBUNGAN HI BAGI SUATU NEGARA
- Secara kodrati, adalah sebagai makhluk individu,sosial, dan ciptaan tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antar bangsa, suatu bangsa satu ndengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antar bangsa. Hubungan antar bangsa disini disebut sebagai hubungan internasional.
- HI ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatic) yang bersifat bilateral.
- HI diselenggarakan oleh korps diplomatic sebagai unsure Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri
- Pentingnya Hi bagi suati bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin HI tersebut.
- HI dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan yang hendak dicapai tesebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu HI dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa.
- Pelaksanaan HI oleh suatu bangsa sagat penting dalam rangka untuk hal berikut :
a.
Membina
dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
b.
Menumbuhkan
saling pengertian antarbangsa / Negara
c.
Memnuhi
kebutuhan setiap Negara atau pihak yang berhubungan
d.
Mempererat
hubungan rasa persahabatan dan persaudaraan
e.
Memenuhi
keadlian dan kesejahteraan rakyatnya
- Berkaitan dengan pentingnya HI dalam hubungan anratbangsa / antar Negara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan intenasional tersebut :
a.
Bangsa2
wajib menghormati kedaulatan Negara lainnya
b.
Bangsa2
diharapkan saling menghornati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan
kekeluargaan
c.
Bangsa2
tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri lainnya
d.
Bangsa2
diharpkan hidup berdampingan secara damai
e.
Bangsa
yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
SARANA – SARANA
HI
a.
Dalam
HI terdapat actor yang melakukan HI actor pelaku HI disebut sebagai subjek
hokum internasional
b.
Subjek
Hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu
melakukan perbuatan atau tindakan hokum yang diatur dalam hokum internasional
serta dapat dipertanggungjawabkan secara hokum internasional atas perbuatannya
tersebut. HI pada dasarnya dijalankan oleh subjek hokum internasional.
Antara lain
adalah :
- Negara : Negara merupakan subjek utama dalam hokum internasional, yaitu bahwa Negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional
- Organisasi internasional : OI merupakan subjek hokum internasional Karena daapt melakukan hubungan dengan organisasi atau Negara lain
- Pihak yang bersengketa : pihak yang bersengketa dalam suatu Negara disebut sebagai subjek hokum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam HI. Misalnya dalah gerakan pembebasan seperti PLO.
- Perusahaan internasional : perusahaan yang bersifat transasional atau multi nasional diperhitungkan sebagai actor HI yang cukup strategis karena aste atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan2 besa yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini dapat melakukan HI. Misalnya perusahaan tambang Freeport, Mc Donald, perusahaan minyak exxon.
- Tahta suci : pengakuan tahta suci di Roma, italia sebagai subjek hokum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disbabkan karena Paus dianggap sebagai kepala Negara vatikan dan kepala gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan2 diplomatik ni Negara lain.
- Individu : individu yang dapat menjadi subjek hokum internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu Negara. Meskipun eksistensi individu sebagai actor masih belum tegas mewakili misi apapun, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi actor yang bisa menentukan perubahan2 kebijakan nasional.
Dalam
melaksanakan HI presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala
Negara membentuk departemen Luar Negeri serta mengangkat duta besar dan konsul.
- Departemen luar negeri : presiden sebagai selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala Negara membentuk departemen luar negeri untuk melaksanakan HI. Departemen luar negeri sebagai bagian dari pemerintahan Negara dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.
PERWAKILAN
REPUBLIK INDONESIA DI LAUR NEGERI
- Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis, perwakilan RI di luar negerimenjadi wakil pemerintah RI
- Dalam artim politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan ndi segala bidang
- Dalam arti non politis peranan perwakilan RI juga harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.
Adapun klasifikasi perwakilan diplomatik :
- Menurut kongres Wina 1815 kepala perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu dari perwakilan ini dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa.
KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK
- Kekbalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhadap pribadi dan kelaurganya
- Kekebalan kantor dan halaman diplomatik yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh masuk halaman dan kantor perwakiloan diplomatik
- Kekebalan surat diplomatik
- Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong2 atau tas milik diplomatik di tempat2 tertentu, misalnya di pelabuhan.
- Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan
0 komentar:
Posting Komentar