BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan guru merupakan sebuah profesi
yang membanggakan, maka dari itu guru harus mempunyai kompetensi dan
professional di dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional (2006 :
2) memberi pengertian kompetensi sebagai berikut. Kompetensi adalah kemampuan
bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata
lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang
dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini
mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas
penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga unjuk kerjanya, dan
sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk. Maka dari
itu guru harus memliki kompetensi dan professional yang baik guna melakukan
tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah khususnya di SD.
Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan
bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan
yang dimiliki seseorang. Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat kami rumuskan rumusan
masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian kompetensi?
2.
Bagaimanakah kompetensi
professional seorang guru?
3.
Apa pentingnya kompetensi
seorang guru?
4.
Bagaimanakah pembentukan
kompetensi professional seorang guru?
5.
Apasajakah kompenen kompetensi
professional seorang guru?
1.3. Tujuan
Dari latar belakang dan rumusan masalah diats, tujuan
yang ingin dicapai adalah:
1.
Mengetahui pengertian kompetensi.
2.
Mengetahui kompetensi professional seorang guru.
3.
Mengetahui pentingnya
kompetensi seorang guru.
4.
Mengetahui pembentukan
kompetensi professional seorang guru.
5.
Mengetahui kompetensi-kompetensi
profesional seorang guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kompetensi
Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi
pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara
konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan
unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan,
sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu
ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin
tinggi pula unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi ada korelasi positif
tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan
kompetensi yang terbentuk.
Pengertian kompetensi diatas merupakan pengertian
kompetensi secara umum. Menurut Surya dkk (2004 : 4.24) Kompetensi adalah
seperangkat kemempuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan
penampilan unjuk kerja sebagai guru secara tepat.
2.2
Kompetensi Profesional Guru SD
Mengenai kompetensi-kompetensi apa saja yang harus ada
dalam diri guru SD, ada bermacam-macam pendapat. Namun, dari bermacam-macam pendapat
tersebut sebenarnya secara substansi tidak ada perbedaan yang berarti.
Pendapat-pendapat mengenai kompetensi professional guru
SD.
a.
Dirjen Diknasmen Depdikbud (
sekarang Depdiknas)
Menuruk Depdiknas, minimal ada 10 kompetensi yang harus
ada dalam diri guru SD.
1)
Pengembangan kepribadian
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
·
Berperan dalam masyarakat
sebagai warga Negara yang berjiwa pancasila
·
Mengembangkan sifat-sifat
terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
2)
Penguasaan landasan kependidikan
·
Mengenal tujuan pendidikan
untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional
·
Mengenal fungsi sekolah dalam
masyarakat
·
Mengenal prinsif-prinsif
psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar
3)
Menguasai bahan pengajaran
·
Menguasai bahan pengajaran
kurikulum pendidikan dasar
·
Menguasai bahan pengajaran
4)
Menyusun program pengajaran
·
Menetapkan tujuan pengajaran
·
Memilih dan mengembangkan
pengajaran
·
Memilih dan mengembangkan
strategi belajar mengajar
·
Memilih dan mengembangkan media
pengajaran yang sesuai
·
Memilih dan memanfaatkan sumber
belajar
5)
Melaksanakan program pengajaran
·
Menciptakan iklim belajar
mengajar yang tepat
·
Mengatur ruang belajar
·
Mengelola interaksi belajar
mengajar
6)
Menilai hasil dan proses
belajar mengajar yang telah dilaksanakan
·
Menilai prestasi untuk
kepentingan pengajaran
·
Menilai proses belajar mengajar
yang telah dilaksanakan
7)
Menyelenggarakan program
bimbingan
·
Membimbing murid yang mengalami
kesulitan belajar
·
Membimbing murid yang
berkelainan dan berbakat khusus
·
Membina wawasan murid untuk
menghargai berbagai kegiatan dimasyarakat.(x) Khusus untuk SGB LB
8)
Menyelenggarakan administrasi
sekolah
·
Mengenal kegiatan
pengadministrasi sekolah
·
Melaksanakan kegiatan
administrasi sekolah
9)
Berinteraksi dengan teman
sejawat dan masyarakat
·
Berinteraksi dengan teman
sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional
·
Berinteraksi dengan masyarakat
untuk menunaikan misi pendidikan
10)
Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk
keperluan pengajaran
·
Mengkaji konsep dasar
penelitian ilmiah
·
Melaksanakan penelitian
sederhana
b.
Undang-Undang No 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Dalam undang-undang ini (pasal 10
ayat 1) kompetensi guru di kelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu kompetensi
Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi
professional.
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik. Termasuk ke dalam kemampuan ini antara
lain sub-sub kemampuan.
a.
Menata ruang kelas
b.
Menciptakan iklim kelas yang
kondusif
c.
Memotivasi siswa agar bergairah
belajar
d.
Memberi penguatan verbal maupun
non verbal
e.
Memberikan petunjik-petunjuk
yang jelas kepada siswa
f.
Tanggap terhadap gangguan kelas
g.
Menyegarkan kelas jika kelas
mulai lelah
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik. Termasuk dalam kemampuan ini antara lain sub-sub
kemampuan.
a.
Beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b.
Memahami tujuan pendidikan dan
pembelajaran
c.
Memahami diri (mengetahui
kekurangan dan kelebihan dirinya)
d.
Mengembangkan diri
e.
Menunjukan keteladanan kepada
peserta didik
f.
Menunjukkan sikap demokrasi,
toleransi, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun,
bijaksana dan kreatif
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
dengan peserta didik., sesame guru, orang tua / wali peserta didik dan
masyarakat sekitar. Temasuk dalam Kemampuan ini adalah.
a.
Luwes bergaul dengan sisiwa,
sejawat dan masyarakat
b.
Bersikap ramah, akrab dan
hangat terhadap siswa, sejawat dan masyarakat
c.
Bersikap simpatik dan empatik
d.
Mudah menyesuaikan diri dengan
lingkungan sosial
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah
kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Pengertian ini
kita temui pada bagian penjelasan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. barang kali
terlalu sempit memberi pengertian kompetensi professional guru seperti itu.
Dengan pengertian seperti itu akan menimbulkan kesan seolah-olah profesi guru
itu hanya memberika layanan mengejar (pembelajaran). Pada hal pasal 1
undang-undang ini menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Beranjak dari diatas, Dirjen Dikti
memaknai kompetensi professional guru. Khususnya guru SD secara lebih luas dan
lebih lengkap, seperti berikut.
Menurut Dikti (2006:7), sosok utuh
kompetensi professional guru terdiri atas kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
a.
Mengenal secara mendalam
peserta didik yang hendak dilayani
b.
Menguasai bidang ilmu sumber
bahan ajaran lima mata pelajaran di SD baik dari segi subtansi dan metodologi
bidang ilmu maupun pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum SD
c.
Menyelenggarakan pembelajaran bersifat
mendidik yang mencakup:
a)
Perancangan program
pembelajaran berdasarkan serentetan keputusan situasional
b)
Implementasi program
pembelajaran termasuk penyesuaian sambila jalan berdasarkan on-going
transactional decisions berhubungan reaksi unit dari peserta didik terhadap
tindakan guru
c)
Mengembangkan kemampuan
professional secara berkelanjutan.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa
yang dimaksud dengan:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknolog melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
2.3
Pentingnya Kompetensi Guru
Kompetensi profesional guru merupakan salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun.
Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian
dan kompetensi kemasyarakatan. Secara akademis ketiga kompetensi tersebut tidak
bisa terpisahkan, dimana kopetensi tersebut berjalin secara terpadu dalam karakteristik
tingakah laku guru.
Kegunaan/peranan kompetensi bagi seorang guru antara
lain:
a.
Kopetensi Guru Sebagai
Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu
ditentukan secara umum jenis kompetensi apa yang perlu di penuhi sebagai syarat
agar seseorang dapat diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat sebagai kriteria
penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam
pemilihan nama guru yang di perlukan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari
kritera ini adalah bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan
atau dipikirkan bahwa guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku
pengajar disekolah.
Dengan
demikian pemilihan guru tidak didasarkan suka maupun tidak suka, atau karena
alasan yang bersifat subjektif, melain kan atas dasar yang objetif, yang
berlaku secara umun untuk semua calon guru.
b.
Kompetensi Guru Penting
dalam Rangka Pembinaan Guru
Jika
telah ditentukan jenis kopetensi guru, maka atas dasar ukuran itu akan dapat di
obsevasi dan ditemukan guru yang telah memiliki kopetensi penuh dan yang kurang
memadai kopetensinya. Para guru yang memiliki kompetensi penuh sudah tentu
perlu dibina terus agar kompetensinya tetap menetap. Kalau terjadi perkembangan
baru yang memberikan tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah
dapat direncanakan jenis kompetensinya apa yang kelak akan di berikan agar guru
tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi guru yang memiliki kompetensi
dibawah setandar administrator menyusun perncanaan yang relevan agar guru
tersebut memiliki kompetensi yang sama atau seimbang dengan kompetensi yang
dimiliki guru yang lainya.
c.
Kompetensi Guru Penting
dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajara dan hasil belajar para siswa bukan saja
ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan tetapi
sebagian besar ditemukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membingbing
mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang
efektif, menyenangkan , dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar
siswa berada pada tingkat yang optimal.
d.
Kriteria Profesional
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai
keahlian khusus.
Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria
professional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung)
sebagai berikut.
1)
Fisik
·
Sehat jasmani dan
rohani
·
Tidak mempunyai cacat
tubuh yang bias menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2)
Mental/kepribadian
·
Berkepribadian/berjiawa
pancasila.
·
Mampu menghayati GBHN.
·
Mencintai bangsa dan
sesame manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik.
·
Berbudi pekerti yang
luhur.
·
Ketaatan akan disiplin.
3)
Keilmiahan /pengetahun
·
Memahami ilmu yang
dapat melandasi pembendukan pribadi.
·
Memahami iilmu
pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai
bendidik.
·
Memahami, menguasai,
serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
·
Senang membaca
buku-buku ilmiah.
·
Memahami
prinsip-prinsip kegiatan mengajar.
4)
Keterampilan
·
Mampu berperan sebagai
organisator proses belajar mengajar.
·
Mampu menyusun bahan
ajar atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
·
Mampu menyusun garis
besar program pengajaran.
·
Mampu memecahkan dan
melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
·
Mampu melasanakan dan
melaksanakan evaluasi pendidikan.
·
Memahami dan mampu
melaksanakan kegiatan dan pendidikan diluar sekolah.
2.4
Pembentukan Kompetensi Profesional Guru
1.
Mengenal Secara Mendalam
Peserta Didik SD
Ada beberapa aspek-aspek dari peserta didik yang perlu
dipahami yaitu.
a.
Tahap perkembangan
Elisabeth Hurlock dalam Indung
Absulah Saleh (1975: 8). Dilihat dari perkembangannya, peserta didik SD yang
berusia 6-12 tahun berada pada tahap kanak-kanak akhir. Sedangkan Thornburg
dalam Elida Prayitno (1991 / 1992 : 16). Menyatakan bahwa peserta didik SD
berada pada tahap kanak-kanak pertengahan 6-8 tahun, kanak-kanak akhir 9-11
tahun dan pra-remaja 9-13 tahun.
Pemahaman karakteristik peserta didik
SD seperti tersebut diatas sangat berguna bagi guru dalam:
1)
Menentukan kegiatan belajar
siswa,
Kegiatan belajar yang sesuai dengan karakteristik diatas
adalah kegiatan belajar yang bersifat manipulatif, yaitu kegiatan yang
mengubah-ubah variable belajar.
2)
Mengemas kegiatan pembelajaran
sehingga menjadi kegiatan yang menyenangkan. Belajar dengan suasana
menyenangkan.
b.
Perkembangan Kognitifnya
Menurut Piaget dalam Elida Priyanto (1991/1992 : 50)
perkembangan kognitof peserta didik SD berada pada tahap berpikir konkret
dengan karakteristik.
1.
Peserta didik SD hanya mampu
memecahkan persoalan-persoalan yang bersifat konkret (nyata), yaitu
persoalan-persoalan yang dapt di inderai (dilihat, didengar, diraba, dirasa,
dan dicium) peserta didik SD sulit memahami sesuatu yang berbeda dengan yang ia
alami.
2.
Peserta didik SD lebih mudah
memahami persoalan yang divisualkan dari pada persoalan yang disampaikan secara
verbal.
3.
Peserta didik SD, lebih kelas
awal masih mengalami kesulitan untuk memilah milah pengalaman belajarnya. Ia
menghayati pengalaman belajarnya sebagai suatu totalitas (Tisno Hadi Subroto
dan Ida Siti Herawati, 2002 : 1.10) pengalaman belajar itu dihayati sebagai
sesuatu kebulatan atau keseluruhan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa karakteristik
peserta didik SD sehubungan dengan perkembangan kognitifnya adalah:
a)
Berpikir konkret
b)
Mudah memahami persoalan yang
divisualkan
c)
Menghayati pengalaman belajar
secara holistik terutama pada kelas-kelas awal.
c.
Tingkat Kecerdasan
Dengan menggunakan tes intelegensi kecerdasan peserta
didik dapat diketahui. Leser D.Crow dan Alice Crow (1863 : 156) mwngelompokan
kecerdasan manusia menjadi 9 kelompok yaitu:
1.
Near genius or genius indek,
kecerdasan 140 keatas
2.
Very superior, 130-139
3.
Superior, 120-129
4.
Above average, 110-119
5.
Normal or average, 90-109
6.
Below average, 80-89
7.
Dull or borderline, 70-79
8.
Feeble minded, 50-69
9.
Imbecile, Idiot, 49 kebawah
Mengetahui kecerdasan peserta didik secara akurat,
diperlukan guru untik:
1.
Menentukan tingkat kesukaran
bahan yang akan dipelajari peserta didik. Bahan pelajaran yang tingkat kesukarannya
lebih tinggi dari kecerdasan peserta didik akan sulit dipahami.
2.
Menentukan strategi
pembelajaran yang akan ditempuh giru. Menghadapi kelas yang rata-rata pesrta
didiknya cerdas tentu memerlukan strategi yang berbeda jika dibandingkan dengan
kelas yang rata-rata peserta didiknya lambat belajar.
d. Perkembangan
Sosialnya
Peserta didik SD yang berusia 6-12 tahun oleh ahli
psikologi disebut sebagai usia berkelompok (Gang Age). Anak laki-laki
mengelompok dengan laki-laki dan anak perempuan mengelompok dengan perempuan.
Kelompok-kelompok itu semata-mata untuk bermain dan menyalurkan bakat. Mereka
memperoleh kegembiraan, kepuasan dalam bermain dengan teman-teman sebayanya.
e. Persepsi yang
Dimiliki
Persepsi yang dimiliki peserta didik, berkaitan dengan pola-pola
kehidupan masyarakat dimana ia tinggal. Anak yang tinggal dilingkungan
masyarakat nelayan, akan memiliki persepsi yang baik tentang jenis-jenis
ikan,musim ikan,dan sebagainya. Guru perlu memiliki persepsi yang dimiliki
peserta didik dan memanfaatkannya untuk pengemasan bahan pelajaran yang akan
dipelajari siswa. Bahan yang dikemas sesuai dengan persepsi peserta didik akan
lebih mudah dipahami dan dikuasi.
f. Kemampuan
awal prasarat
Sebelum membelajarkan peserta didik dengan pokok bahasan
tertentu, guru perlu memeriksa apakah siswa sudah memiliki kemampuan yang
diperlukan untuk dapat mempelajari pokok bahasan yang akan diajarkan guru.
Terutama dalam pelajaran matematika, pemeriksaan kemampuan awal peserta didik
mempunyai arti yang sangat penting karena materi matematika itu sudah tersusun
rapi dari yang sederhana sampai yang kompleks, dari yang mudah sampai yang
sulit.
2.
Menguasai Bidang Ilmu Sumber
Bahan Ajaran Lima Mata Pelajaran di SD.
Dengan cara yang lebih sederhana
dapat dikatakan bahwa guru SD wajib menguasai bahan ajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS dan PPKn. Kemampuan menguasai bahan ajaran itu mencakup:
a.
Menguasai substansi bahan
ajaran.
Substansi adalah The important part of something (Halsey
William, 1987 : 625). Jadi substansi bahan ajaran adalah bagian penting dari
bahan ajaran itu.
Supaya anda menguasai Sub Kompetensi ini, buatlah table
yang berisi bahan ajaran yang berisi lima
mata pelajaran, kemudian tentukan substansi dari masing-masing bahan ajar.
b.
Menguasai metodologi bidang
ilmu
Sub Kompetensi ini menghendaki guru menguasai cara
mengajarkannya bahan ajaran itu kepada peserta didik. Termasuk didalam
kemampuan memiliki metode yang tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran. Agar anda
memiliki Sub Kompetensi ini, lakukan pengamatan bahan berikut:
a)
Buatlah table yang berisi bahan
ajaran, kemudian tentukan metode pembelajaran yang tepat untuk tiap-tiap bahan
ajaran.
b)
Berlatihlah menggunakan metode
pembelajaran. Gunakan kegiatan KKG ( kelompok kerja guru) untuk melatih
menguasai motode-metode pembelajaran, kemudian mintalah masukan dari anda yang
lebih senior.
c.
Menguasai pengemasan bidang
ilmu menjadi bahan ajar.
Sub Kompetensi ini menghendaki guru memiliki kemampuan
mengemas bahan ajar. Mengemas bahan ajar mengandung arti mengolah, memaknai bahan
ajar tersebut sehingga menjadi sajian yang mengandung selera peserta didik
untuk mempelajari dan menguasai.
3.
Menyelenggarakan Pembelajaran
yang Mendidik
Pembelajaran yang mendidik mempunyai makna tidak hanya
mentransfer pengetahuan, sikap dan keterampialan kepada peserta didik, tetapi
lebih dari itu.
Yang termasuk dalam kompetensi ini adalah sub-sub
kompetensi berikut:
a.
Perancangan program
pembelajaran.
Sub kompetensi ini meliputi perancangan program tahunan,
program semester, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
b.
Implementasi program
pembelajaran
Sub kompetensi ini menuntut guru untuk menguasai
sejumlah kemampuan, seperti kemampuan:
1)
Menata ruang kelas
2)
Memotivasi siswa
3)
Membuat kaitan antar bahan
ajaran
4)
Menjelaskan bahan ajaran
5)
Mengajukan pertanyaan kepada
peserta didik
6)
Menuntun siswa yang tidak dapat
menjawab pertanyaan guru
7)
Memberikan acuan
8)
Mengadakan variasi
9)
Memberi penguatan.
10)
Mengelola kelas
11)
Memberi petunjuk yang jelas
12)
Membimbing diskusi kelompok
13)
Melakukan supervisi
pembelajaran
14)
Menutup pembelajaran
c.
Meng-ases proses dan hasil
pembelajaran
Termasuk dalam Sub kompetensi ini adalah
kemampuan-kemampuan:
1)
Membuat kisi-kisi tes.
2)
Menyusun soal tes.
3)
Mengadministrasikan.
4)
Menganalisis butir soal
5)
Membuat alat penilaian non tes
6)
Menentukan nilai peserta didik
d.
Menggunakan hasil asesmen
terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan
pembelajaran secara berkelanjutan.
Sub kompetensi ini menghendaki guru menguasai kemampuan:
1)
Menganalisis hasil evaluasi
2)
Menentukan peserta didik yang
sudah tuntas dan belum tuntas.
3)
Menentukan factor penyebab
ketidaktuntasan belajar siswa
4)
Menyusun program perbaikan dan
pengayaan
5)
Melaksanakan pembelajaran
remedial
4.
Mengembangkan kemampuan
professional secara berkelanjutan
sebagai guru hendaknya selalu berusaha untuk
meningkatkankadar keprofesionalan yang sudah dimiliki, sehingga penampilan guru
dari hari ke hari semakin professional bukan sebaliknya. Untuk itu guru perlu
melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak pada pengembangan profesi.
2.5
Komponen-komponen Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi
yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang
pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru
dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang
dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan
dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
- Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep.
- Pengelolaan kelas.
- Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
- Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
- Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
- Mampu memahami karakteristik peserta didik
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Aspek-aspek peserta didik yang perlu dipahami guru
adalah tahap perkembangannya, perkembangan kognitifnya, perkembangan sosialnya,
kecerdasannya, persepsi yang di miliki, kemampuan awal siswa.
Kompetensi “Mengenal peserta didik” terbentuk melalui
pemahaman karakteristik peserta didik dan latihan menerapkan karakteristik
peserta didik dalam pembelajaran
Kompetensi
“Mengetahui bidang ilmu sumber bahan ajar” terbentuk melalui latihan menentukan
substansi bahan ajar, latihan memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan
bahan ajar serta latihan mengemas bahan ajar.
Kompetensi
“Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik” terbentuk melalui, 1. latihan
merancang program pembelajaran. 2. latihan mengimplementasikan program
pembelajaran. 3. latihan meng-ases proses dan hasil belajar. 4. latihan
melaksanakan pembelajaran remedial.
Kompetensi
“Mengembangkan kemampuan professional” terbentuk melalui partisifasi berbagai
kegiatan pengembangan keprofesionalan guru.
3.2. Saran
Dari kesimpulan
diatas, maka saran yang bisa kami utarakan yaitu agar guru memiliki kompetensi
yang di paparkan di depan. Salah satunya adalah
Kompetensi “Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik” terbentuk melalui,
1. latihan merancang program pembelajaran. 2. latihan mengimplementasikan
program pembelajaran. 3. latihan meng-ases proses dan hasil belajar. 4. latihan
melaksanakan pembelajaran remedial. Maka dari itu guru merupakan sebuah
pekerjaan yang menggunakan professional kerja.
DAFTAR PUSTAKA
2008. Bahan
Ajar Cetak Profesi Keguruan Tinjauan Mata Kuliah. Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
2009. http://id.shvoong.com/tags/profesi-guru/
(di unggah 8/April/2010, jam 15.00)
2009. http://id.shvoong.com/tags/komponen-kompetensi-profesional-guru.
(di unggah 8/April/2010, jam 15.00)
Hamalik, Oemar. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT. Bumi Aksara
0 komentar:
Posting Komentar