RSS
Facebook
Twitter

Jumat, 27 April 2012

standar kopetensi guru

STANDAR KOMPETENSI GURU - Presentation Transcript
  1. STANDAR KOMPETENSI GURU SERI MATERI PEMBEKALAN PENGAJARAN MIKRO 2008
  2. UU No. 14/2005 (UUGD)
    • K ompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
    • Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
  3. GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
    • berarti
    • Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu
  4. Syarat menjadi GURU
    • Guru wajib memiliki:
    • Kualifikasi akademik
    • Kompetensi
    • Sertifikat pendidik
    • Sehat jasmani & rohani
    • Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  5. Kompetensi Guru sebagai Agen Pembelajaran
    • Kompetensi Pedagogik
    • Kompetensi Kepribadian
    • Kompetensi Sosial
    • Kompetensi Profesional
  6. Kompetensi Pedagogik
    • Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan
    • Pemahaman terhadap peserta didik
    • Pengembangan kurikulum/silabus
    • Perancangan pembelajaran
    • Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
    • Pemanfaatan teknologi pembelajaran
    • Evaluasi hasil belajar
    • Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
  7. Kompetensi Kepribadian
    • Mantap
    • Berakhlak mulia
    • Arif dan bijaksana
    • Berwibawa
    • Stabil
    • Dewasa
    • Jujur
    • Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
    • Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
    • Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
  8. Kompetensi Sosial
    • Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat
    • Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
    • Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
    • Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
    • Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
  9. Kompetensi Profesional
    • Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) à penguasaan:
      • Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
      • Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
10.   
    • Seri Pembekalan Pengajaran Mikro
    • Di copy dari: Saliman, M.Pd. (Dosen UNY)

KOMPETENSI GURU

PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in

employment”.  Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.

DIMENSI – DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.


Kompetensi Pribadi
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.



Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi.Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
KOMPONEN STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu : (1) Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran; (3) Pengembangan Profesi. Masing-masing komponen kompetensi mencakup seperangkat kompetensi. Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positip dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen kompetensi yang menunjang profesi guru.
RUMUSAN STANDAR KOMPETENSI GURU
Telah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut :
1. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
A. Menyusun rencana pembelajaran
B. Melaksanakan pembelajaran
C. Menilai prestasi belajar peserta didik.
D. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.

Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1.Memahami landasan kependidikan
2.Memahami kebijakan pendidikan
3.Memahami tingkat perkembangan siswa
4.Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5.Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6.Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan

2 Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional, yang terdiri atas :
a. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran
b. Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas :
c. Mengembangkan profesi.
d. Indikator Kompetensi
Untuk memperoleh gambaran yang lebih terukur pada pemberian nilai untuk setiap kompetensi, maka perlu ditetapkan kinerja setiap kompetensi. Kinerja kompetensi terlihat dalam bentuk indikator, sebagai terlihat pada lampiran
Kompetensi dasar guru 10 - Presentation Transcript
  1. 10. KOMPETENSI DASAR GURU
    Mengembangkan Kepribadian
    a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha
    Esa
    b. Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila
    c. Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
  2. 2. MENGUASAI LANDASAN KEPENDIDIKAN
    a. Mengenal tujuan pendidikan untuk
    pencapaian tujuan Pendidikan Nasional
    b. Mengenal sekolah dalam masyarakat
    c. Mengenal prinsip-prinsip psikologi
    pendidikan yang dapat dimanfaatkan
    dalam KBM
  3. 3. MENGUASAI BAHAN PENGAJARAN
    a. Menguasai bahan pengajaran dan
    kurikulum
    b. Menguasai bahan pengayaan
  4. 4. Menyusun program pengajaran
    a. Menetapkan tujuan pengajaran
    b. memilih dan mengembangkan bahan pengajaran
    c. memilih dan mengembangkan
    strategi belajar mengajar
    d. memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
    e. Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
  5. 5. Melaksanakan program pengajaran
    a. Menciptakan iklim belajar
    mengajar yang sehat
    b. Mengatur ruang belajar
    c. mengelola interaksi
    belajar mengajar
  6. 6. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
    a. Menilai prestasi murid untuk
    kepentingan pengajaran
    b. Menilai proses belajar yang
    telah dilaksanakan
  7. 7. Menyelenggarakan program bimbingan
    a. Membimbingn siswa yang
    mengalami kesulitan belajar
    b. Membimbing siswa yang
    berkelainan dan berbakat khusus
    c. Membimbing siswa untuk
    menghargai pekerjaan di masyarakat
  8. 8. Menyelenggarakan administrasi sekolah
    a. Mengenal pengadministrasian kegiatan sekolah
    b. Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
  9. 9. Berinteraki dengan sejawatdan masyarakat
    a. Berinteraksi dengan sejawat
    untuk meningkatkan kemampuan
    profesional
    b. Berinteraksi dengan masyarakat
    untuk penuaian mi si
    pendidikan yang jelas
  10. 10. Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
    a. Mengkaji konsep dasar
    penelitian ilmiah
    b. Melaksanakan penelitian
    sederhana
Bekal Dasar dan Kompetensi Guru Khusus atau Terapis
2011-08-07 07:09:09 / by Administrator - (0) komentar
Bekal Dasar Guru Khusus atau Terapis
Bekal dasar yang harus dimiliki oleh guru atau terapis dalam menangani anak autistik sebelum dan sewaktu melakukan terapi diantaranya sebagai berikut :

•    Kasih sayang
Anak anak autistik harus dikendalikan dan dilatih perilakunya karena itu guru khusus atau terapis harus berperan sebagai/ bos yang penuh kasih sayang. Dia harus tegas namun tidak semena-mena. Selain itu terapis harus memiliki empati dan respek pada anak. Kasih sayang yang tumbuh dan tulus akan memberikan ketabahan serta meminimalkan terjadinya stress pada diri guru kunjung atau terapis.

•    Profesional
Siapapun yang akan menterapi anak harus memiliki pengetahuan tentang kelainan perilaku anak dan metode yang akan dipakai dalam proses terapi. Oleh karena itu penting sekali selain mempelajari teori, mereka harus melakukan simulasi, serta praktek langsung pada anak. Seperti dalam melatih calon terapis Agca Centre diperlukan sekurang-kurangnya 40-45 session (session = 4 jam) kepada anak-anak yang berkelaianan

•    Disiplin
Pelaksanaan terapi tanpa disiplin waktu dan metoda hanya akan membuang-buang waktu yang sangat berharga bagi anak autistik. Terapi harus dilaksanakan secara tertib dan tepat. Disamping itu waktu yang dipakai untuk terapi harus ditepati sesuai dengan metode yang dipakai. Penyusunan program dan pencatatannya harus dilakukan secara tertib dan benar, sehingga tercapai suatu konsistensi terhapat perubahan perilaku anak.

•    Etika
Setiap terapis seharusnya memiliki kesadaran dan tangguang jawab terhadap aturan, tatakrama dan norma yang berlaku umum. Namun patut disayangkan banyak terapis yang lebih memprioritaskan maslah finansial. Mereka dengan mudahnya meninggalkan anak yang sedang diterapinya hanya karena anggapan kurang memadainya honor yang diterima.

Kompetensi Guru Khusus
Kompetensi Guru Pendidikan Khusus dilandasi oleh tiga kemampuan (ablity) utama, yaitu:
(1) kemampuan umum (general ability),
(2) kemampuan dasar (basic ability), dan
(3) kemampuan khusus (specific ability).

Kemampuan umum adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya (anak normal), sedangkan kemampuan dasar adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa (anak berkelainan), kemudian kemampuan khusus adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa jenis tertentu (spesialis).

Berkenaan dengan hal tersebut, Guru Pembimbing Khusus diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Kemampuan Umum (general ability)
a.    Memiliki ciri warga negara yang religius dan berkepribadian.
b.    Memiliki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai warga negara.
c.    Memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.
d.    Memahami konsep dasar kurikulum dan cara pengembangannya.
e.    Memahami disain pembelajaran kelompok dan individual.
f.    Mampu bekerjasama dengan profesi lain dalam melaksanakan dan mengembangkan profesinya.

2. Kemampuan Dasar (basisc ability)
a.    Memahami dan mampu mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus.
b.    Memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen serta melakukan asesmen anak berkelainan.
c.    Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkelainan.
d.    Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak berkelainan.
e.    Mampu melaksanakan manajemen ke-PLB-an.
f.    Mampu mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak berkelainan serta dinamika masyarakat.
g.    Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek medis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
h.    Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
i.    Mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang ke-PLB-an.
j.    Memiliki sikap dan perilaku empati terhadap anak berkelainan.
k.    Memiliki sikap professional di bidang ke-PLB
l.    Mampu merancang dan melaksanakan program kampanye kepedulian PLB di masyarakat.
m.    Mampu merancang program advokasi.

3. Kemampuan khusus (specific ability)
Kemampuan khusus merupakan kemampuan keahlian yang dipilih sesuai dengan minat masing-masing tenaga kependidikan. Pada umumnya masing-masing guru memiliki satu kemampuan khusus (spesific ability). Kemampuan tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Mampu melakukan modifikasi perilaku.
b.    Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak autistik.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam penangan anak autistik, diantaranya :
•    Kemampuan untuk berkunjung kebeberapa sekolah biasa dengan penjadwalan yang fleksibel.
•    Mampu menghadiri dan menyelenggarakan semua pertemuan guru.
•    Mampu mendampingi dan mengorganisasi karya wisata, studi tour, dan kegiatan lapangan lainnya.
•    Berpengetahuan dan terampil mengakses anak dengan menggunakan berbagai fariasi dan prosedur, baik formal maupun nonformal (observasi, anekdok, interview, tes, dan sebagainya).
•    Mampu melakukan evaluasi sederhana sampai yang canggih.
•    Berpengetahuan dan mampu menggunakan berbagai teknik komunikasi.
•    Mampu berkonsultasi dengan guru umum, orang tua dan birikrat.
•    Mengerti implikasi pendidikan.
•    Terampil dalam pengembangan, penyesuaian, dan modifikasi kurikulum.
•    Terampil dalam salah satu kebutuhan pendidikan permanen bagi anak. (misalnya : okupasional terapi, kemoterapi, biomedik terapi).
•    Terampil dalam bidang sosiologi dan psikologi anak (bimbingan dan penyuluhan).
•    Mampu merencanakan dan membuat penelitian tentang anak autistik.
•    Mampu bekerja sama dalm kelompok provesi untuk meningkatkan pelayanan bagi setiap anak dalam kondisi tertentu.











Hakikat Kompetensi Guru

OPINI | 07 December 2011 | 08:53 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon01.jpg55 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon02.jpg1 http://stat.ks.kidsklik.com/statics/images3.5/icon03.jpghttp://stat.ks.kidsklik.com/statics/u/stats/chart_416702_535523158.png
1 dari 1 Kompasianer menilai bermanfaat

Pengertian Kompetensi
Dalam sistem pendidikan nasional kita, eksistensi guru sangat penting, guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1). Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1 ayat 2).
Sebagai seorang pendidik profesional, maka seorang guru dituntut untuk memiliki kualifikasi pendidikan khusus sehingga guru memiliki kemampuan untuk menjalankan profesinya tersebut sehingga akan mencerminkan guru yang profesional. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Guru yang professional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakakan bahwa guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Oleh karena itu jika membicarakan aspek kemampuan profesional guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi lainnya adalah terletak pada tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru, Uno  (2007:79).
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan ( Pasal 1 ayat 10 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen).
Menurut Majid (2005:5) kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam pekerjaan tertentu. Sikap inteligen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggungjawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
Usman (2005) dalam Kunandar (2007:51) menyatakan kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas ( 2003).
Kunandar (2007:55), menyatakan bahwa kompetensi guru adalah seperangkat penguasaaan keammpuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang harus dimiliki guru agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara  benar dan bertanggung jawab.
Jenis-jenis kompetensi Guru
Menurut Purwanto (2002) dalam Ma’ruf, kompetensi-kompetensi penting jabatan guru meliputi: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan, nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Kompetensi-kompetensi tersebut kini menjadi standar kompetensi guru yang nota-bone sekaligus menjadi profil guru profesional.
Standar-standar kompetensi itu dirinci lebih khusus menjadi 10 kemampuan dasar guru Depdikbud (1980)
1.     Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya
2.     Pengelolaan program belajar-mengajar
3.     Pengelolaan kelas
4.     Penggunaan media dan sumber pembelajaran
5.     Penguasaan landasan-landasan kependidikan
6.     Pengelolaan interaksi belajar-mengajar
7.     Penilaian prestasi siswa
8.     Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9.     Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah
10.  Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan mutu pengajaran.
Untuk dapat menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan tiga aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetnesi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi kemasyarakatan Piet Sahertian (1990) dalam Kunandar (2007:56)
Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas (2003) secara keseluruhan standar kompetensi guru terdiri dari tujuh kompetensi, yaitu : (1) penyusunan rencana pembelajaran; (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar; (3) penilaian prestasi belajar peserta didik; (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi bealajar peserta didik; (5) pengembangan profesi; (6) pemahaman wawasan pendidikan; (7) penguasaaan bahan kajian akademik
Berikutnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005  dan pada pasal 10 dinyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada pasal 8 kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Direktorat Ketenagaan Dirjen Dikti dan Direktorat Profesi Pendidik dalam Kunandar (2007:77) mengklasifikasikan keempat kompetensi tersebut atas sub kompetensi seperti berikut.
-     Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini terdiri dari Sub Kompetensi ; (1) Memahami peserta didik secara mendalam; (2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran; (3) Melaksanakan pembelajaran;  (4) Merancang dan melaksankan evaluasi pembelajaran; (5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
-     Kompetensi kepribadian adalah kemampuan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik.Kompetensi ini terdiri dari Sub Kompetensi; (1) kepribadian yang mantap dan stabil; (2) Kperibadian yang dewasa; (3) Kepribadian yang arif; (4) Kepribadian yang berwibawa; (5) Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
-     Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini teridri dari Sub Kompetensi; (1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik; (2)  Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang  tua atau wali peserta didik an masyarakat sekitar.
-     Kompetensi professional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi ini tersdiri dari Sub Kompetensi; (1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi; (2) Menguasai struktur dan metode keilmuan.
Menurut Sudjana ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang guru, pertama, mengenal dan memahami karakteristi sisiwa. Kedua, menguasai bahan pengajaran, Ketiga, menguasai pengetahuan tentang belajar mengajar. Keempat, terampil membelajarkan siswa termasuk merrncankan dan melaksankan pembelajaran. Kelima, terampil menilai proses dan hasil belajar. Keenam, terampil melaksankan penelitian dan pengkajian proses belajar mengajar serta memanfaatkan hasil-hasilnya untuk kepentingan tugas profesinya Sudjana (1991) dalam Kunandar (2007: 60).
Kemampuan dan keterampilan mengajar merupakan suatu hal yang dapat dipelajari serta diterapkan atau dipraktikkan oleh setiap guru. Mutu pengajaran akan meningkat apabila seorang guru dapat mepergunakannya secara tepat. Guru yang bermutu atau berkualitas ada lima komponen, yakni petama, bekerja dengan siswa secara individual,. Kedua, persiapan dan perencanaan mengajar. Ketiga, pendayagunaan alat pelajaran. Keempat, melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman. Kelima, kepemimpinan aktif dari guru (Piet dan Ida Sahertian, 1990) dalam Kunandar (2007:61).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru menunjukkan  kualitas guru dalam melakukan pembelajaran. Kompetensi tersebut dimulai dari bagaimana kemampuan guru untuk menyusun program  perencanaan pembelajaran dan melaksanakan rencana pembelajaran tersebut.
Sumber :
Alma, Buchari dkk. 2008. Guru Profesional: Menguasai Metode dan Terampil Mengajar. Bandung: Alfabeta
Dharma,  Agus. 2004. Manajemen Supervisi (Petunjuk Praktis Bagi para Supervisor). Jakarta: Raja Grafindo Persada
Daryanto. 2008. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Kunandar. 2007. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan sukses dalam sertifikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Majid, Abdul. 2005. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya
Nana Syaodih, 1997. Pengembangan Kurikulum:Teori dan Praktek. Bandung : Remaja Rosdakarya
Mulyasa. 2007. Menjadi Guru Profesional : Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : Remaja Rosdakarya
Uno, Hamzah. 2007. Model Pembelajaran: Menciptakan Proses Belajar Mengajar yang Kreatif dan Efektif. Jakarta: Bumi Aksara

kelompok kepentingan

KELOMPOK KEPENTINGAN
(INTERREST GROUB)

PENGERTIAN
KELOMPOK KEPENTINGAN
Adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah,tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik.

LATAR BELAKANG
Setiap individu,kelompok,organisasi,masyarakat memiliki kepentingan yang samauntuk mempertahankan kelangsungan kehidupan dalam suatu negara

JENIS-JENIS KELOMPOK KEPENTINGAN
1.      Kelompok Anomic
Adalah kelompok yang terbentuk dalam masyarakat secara sepontan dan seketika. Kelompok-kelompok ini tidak mempunyaii orgnisasi ,tetapi individu-individu yang terlibat merasa mempunyai perasaan frustasi  dan tidakpuasan yang sama.
2.      Kelompok non assosional              
§  Kelompok ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak saudara,kerabat,agama,wilayah,kelompok etnis dan pekerjaan.
§  Biasanya tidak aktif  secara politik,tidak mempunyai organisasi ketat,walaupun lebih mempunyai  ikatan dari pada kelompok anomic.
3.      KELOMPOK INSTITUSIONAL
Kelompok formal yang memiliki struktur ,visi,misi,tugas serta sebagai artikulasi kepentingan
-          Korporasi bisnis
4.      KELOMPOK ASOSIASIONAL
Kelompok yang terbentuk dari masyarakat dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan anggotanya kepada pemerintah atau perusahaan pemilik modal
-          Serikat buruh , KADIN, dll

SALURAN ARTIKULASI KEPENTINGAN
§  DEMONSTRASI DAN TINDAKAN KEKERASAN
§  HUBUNGAN PRIBADI
§  PERWAKILAN LANGSUNG
§  SALURAN FORMAL DAN INSTITUSI LAIN

TUJUAN INTEREST GROUP
1.      Melindungi kepentingan anggota kelompok dari adanya dominasi dan penyelewengan pemerintah atau negara
2.      Wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupan
3.      Wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pengawasan tugas dan fungsi pemerintah dan negara
4.      Menjadi wadah kajian dan analisa bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam semua bidang kehidupan

SIFAT
1.      Independen
2.      Netral
3.      Kritis
4.      Mandiri
Klasifikasi interest group di indonesia
§  Organisasi kemasyarakatan
Memiliki idiologi,platform,komitmen yang sama dalam mencapai tujuan
§  Organisasi kemasyarakatan berdasarkan agama
§  Organisasi kemasyarakatan berdasarkan kepemudaan
§  Organisasi berdasarkan sosial kedaerahan
§  Organisasi berdasarkan profesi

TRIAS POLITICA
BADAN EKSEKUTIF
·         Badan eksekutif di Negara demokratis terdiri atas kepala Negara beserta menteri-menterinya.
·         Dalam system presidensial menteri merupakan pembantu presiden dan langsung di pimpin oleh presiden
·         Dalam system parlementer menteri dipimpin oleh perdana menteri

WEWENANG BADAN EKSEKUTIF
  1. Adminitratif yakni kebebasan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi Negara
  2. Legislative, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi UU
  3. Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi,angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan Negara, serta keamanan dalam negeri
  4. Yudikatif, member grasi, amnesty
  5. Diplomat, kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.

BADAN LEGISLATIF
A.    Pendahuluan
1.      Badan legislative atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan tersebut yaitu LEGISLATE atau pembuatan undang-undang
2.      Nama lain yang sering dipakai Assembly, Parliament, dewan perwakilan rakyat
3.      Badan / lembaga ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat, sehingga badan legislative menjadi badan yang berhak menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan menentukan kebijakan umum dan menuangkannya dalam UU

FUNGSI BADAN LEGISLATIF
  1. Menetukan policy atau kebijakan dan membuat UU, untuk itu badan legislative diberi khak inisiatif, mengadakan amandemen UU yang diajukan pemerintah, hak budget (anggaran)
  2. Fungsi control :
  • Pertanyaan parlementer (hak bertanya)
  • Interpelasi, hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebikajan di suatu siding
  • Angket, hak untuk mengadakan peyelidikan sendiri
  • Mosi, merupakan hak control yang paling kuat. Jika badan legistatif menerima mosi tidak percaya, maka dalam system parlementer cabinet harus mengundurkan diri

BADAN YUDIKATIF
Badan yudikatif dalam Negara demokratis :
SISTEM COMMON LAW
  1. Prinsip : bahwa disamping badan yang dibuat parlemen (statute law) masih terdapat peraturan lain yang merupakan common lwa (keputusan terdahulu yang dibuat oleh para hakim)
  2. Dalam system ini hakim turut menciptakan hokum dengan keputusannya (case law? Judge made law)
  3. Prinsip judge made law di dasarkan pada president, yaitu keputusan2 hakim yang terdahulu mengikat hakim2 berikutnya dalam perkara yang serupa
  4. Pada umumnya negara2 yang menganut common law tidak ada kodifikasi hokum dalam kitab undang2

B.     SISTEM CIVIL LAW
  1. Merupakan system yang berpedoman pada hokum yang sudah ditetapkan, dimana undang2 menjadi sumber hokum satu2nya
  2. Jika dalam kodifikasi hokum tidak megatur perkara yang diajukan ke pangadilan, hakim baru boleh mamberikan putusan sendiri, akan tetapi putusan ini tidak mengikat hakim2 kemudian dalam menghadapi perkara yang serupa (tidak ada president)
  3. Untuk menguatkan putusan, hakim akan menyebut keputusan hakim yang telah member putusan dalam perkara serupa (jurisprudensi), tetapi dasar keputusannya tetap pasal tertentu dari kitab undang2

KEBEBASAN BADAN YUDIKATIF
  1. Kebebasan badan yudikatif meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif, legislative maupun masyarakat umum
  2. Dalam bertindak hakim berkewajiban untuk menafsirkan hokum serta prinsip2 fundamental dan asumsi2 berdasarkan perasaan keadilan serta hati nuraninya

KEKUASAAN BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA
  1. Azas kebebasan pasal 24 dan 25 UUD 45 :
  2. Adalah kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan para hakim

KEKUASAAN BADAN YUDIKATIF DI INDONESIA SETELAH MASA REFORMASI
  1. Amandemen ke- 3 UUD 45, mengenai bab kekuasaan kehakiman memuat beberapa perubahan. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman meliputi mahkamah agung dan mahkamah konstitusi
  2. Mahkamah konstitusi berwenang untuk :
  • Mengadili pada tingakt pertama dan terakhir
  • Menguji UU terhadap UUD (judicial renview)
  • Memutus sengketa kewenagna lembaga Negara
  • Memutuskan segketa kewengangan lembaga Negara
  • Memutuskan pembubaran parpol
  • Memutuskan perselisihan hasil pemilu
  1. Memberikan putusan pemakzulan presiden/wapres atas pemintaan DPR Karen amelakukan pelanggaran berupa penghianatan Negara, korupsi, penyuapan, pidana, berat, pernuatan tercela

KEWENANGAN MA
1.      Menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, militer, agama, TUN
2.      Berwenagn mengadili pada tingakt kasasi
3.      Menguji peratuan perundangn di bawah UU terhadap UU

PARTAI POLITIK
LATAR BELAKANG
Partai politk lahir di eropa barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu ihak dan pemerintah di pihak lain.
DEFINISI
MERIAM BUDIARJO
Suatu kelompok teroganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai2 dan cita2 yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik melalui cara yang konstitusional untuk melaksanaan programnya.
CARL J. FRIEDRICH
Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil dan materiil.
GIOVANNI SARTORI
Partai politik adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan umum tersebut mampu menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan2 publik.
SIGMUND NEUMANN
Parpol adalah dari aktivis2 yang berusaha untuk menguasai pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan 2 dengan golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.
FUNGSI2 PARPOL
  1. Sosialisasi politik
Suatu proses yang melaluinya orang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada
Pelaksanaan fungsi sosial dilakukan melalui berbagai cara yaitu melalui media massa, ceramah, kursus kader dan sebagainya
Fungsi parpol :
a)      Menciptakan image bahwa parpol memperjuangkan kepentingan umum
b)      Mendidik anggota2nya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negaranya
  1. Sebagai sarana komunikasi politik
Adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran dan benturan dapat dikurangi. Kemudian dirumuskan menjadi kebijakan yang akan dimasukkan ke dalam PLATFROM partai untuk diperjuangkan melalui parlemen kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan umum
  1. Sarana rekrutmen politik
Berkaitan dengan masalah seleksi kepemimpinan baik kepemuimpinan internal partai maupun kepemimpinan nasional. Memperluas atau memperbanyak keanggotaan.
  1. Sarana pengatur politik
Potensi konflik selalu ada, partai pol diperlukan untuk membantu mengatasi dan menekan dampak negative seminimal mungkin. Elite partai dapat menumbuhkan pengertian diantara mereka dan meyakinkan pendukungnya.

KLASIFIKASI PARPOL
  1. MENURUT SIFAT DAN ORINTASI
  1. PARTAI MASSA
Mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota biasanya terdiri dari pendukung2 dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang memiliki tujuan yang sama.
  1. PARTAI IDOLOGI/AZAS
Bersandarkan pada suatu ideology, disiplin partai yang ketat.
Pimpinan partai sangat sentralis menjaga kemurnian doktrin partai yang dianut dengan jalan mengadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memeca anggota yang menyimpang dari garis partai yang ditetapkan

  1. MENURUT  SISTEM KEPARTAIAN
a)      SISTEM PARTAI TUNGGAL
Dipakai untuk partai yang benar2 merupakan satu2nya partai dalam suatu Negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lain
TUJUAN PARTAI TUNGGAL adalah untuk menghindari gejolak sosial politik yang menghambat usaha pembangunan
b)      SISTEM DWI PARTAI
Suatu Negara mempunyai 2 partai atau beberapa partai, tetapi hanya dua yang mempunyai kedudukan dominan. Co : inggris, AS, Filiphina, Kanada, selandia baru.
Partai dibagi dalam partai yang berkuasa dan partai opsisi.
c)      SISTEM MULTI PARTAI
Muncul Karena keberagaman budaya, ras, dan sebagainya. Dalam system ini tidak ada partai yang memiliki suara mayoritas dalam parlemen, sehingga prlu melakukan koalisi dengan partai2 lainnya.
Periode pemerintahan => system pemerintahan => system partai
1908-1942 => zaman colonial => multipartai
1945-1945 => zaman jepang => parpol dilarang
1945-1959 => demokrasi parlementer =>
17/8-14/11 1945 => system presidensiil => PNI
14/11 1945-8 1949 => parlementer => multipartai
1949-1950 => parlementer => UUD RIS =>  multipartai
1950-1955 => parlementer UUD 1950 => multipartai
1955-1959 => parlementer UUD 45 => multipartai
1959-1965 => demokrasi terpimpin 1959 => penyederhanaan parpol menjadi 10 front nasional, PKI masuk lewat prinsip nasakom
1965-1998 => demokrasi pancasila
ð  1966 => PKI dan PARTINDO di buubarkan
ð  7 juli 1967=> konsensu nasional anggota DPR diangkat
ð  1971 => pemilu dengan 10 partai
ð  1973 => penggabungan menjadi 3 partai
ð  1977, 1982, 1987, 1992, 1997 => pemilu dengan 3 orsosol
1998-2004 => 1999-2004 => system multipartai (48 partai, 24 partai)

HUBUNGAN INTERNASIONAL
a)      Merupakan hubungan antar Negara atau antar individu dari Negara yang berbeda2, baik merupakan hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
b)      Hubungan internasional menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara tersebut.
c)      Hubungan internasional mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang bersifat internasional dan kompleks
d)     John Houston (1972) bahwa fenomena HI dapat menyangkut konferensi2 internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat, panandatanganan perjanjian2, pengembangan kekuatan militer, dan arus perdagangna internasional.
e)      Menurut colombis dan wolve (1981), fenomena2 yang merupakan lingkup HI diantaranya perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, revolusi kekerasan.
f)       Sebgai fenomena sosial, ruang lingkup HI sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah2 politik saja. Namun sering perkembangan zaman ruang lingkup hubungan internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah2 lingkungan hidup, HAM, alih teknologi, kebudayaan, kerjasama keagamaan, dan, kejahatan internasional,

PENTINGNYA HUBUNGAN HI BAGI SUATU NEGARA
  1. Secara kodrati, adalah sebagai makhluk individu,sosial, dan ciptaan tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antar bangsa, suatu bangsa satu ndengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antar bangsa. Hubungan antar bangsa disini disebut sebagai hubungan internasional.
  2. HI ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatic) yang bersifat bilateral.
  3. HI diselenggarakan oleh korps diplomatic sebagai unsure Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri
  4. Pentingnya Hi bagi suati bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin HI tersebut.
  5. HI dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan yang hendak dicapai tesebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu HI dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa.
  6. Pelaksanaan HI oleh suatu bangsa sagat penting dalam rangka untuk hal berikut :
a.       Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
b.      Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / Negara
c.       Memnuhi kebutuhan setiap Negara atau pihak yang berhubungan
d.      Mempererat hubungan rasa persahabatan dan persaudaraan
e.       Memenuhi keadlian dan kesejahteraan rakyatnya
  1. Berkaitan dengan pentingnya HI dalam hubungan anratbangsa / antar Negara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan intenasional tersebut :
a.       Bangsa2 wajib menghormati kedaulatan Negara lainnya
b.      Bangsa2 diharapkan saling menghornati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan
c.       Bangsa2 tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri lainnya
d.      Bangsa2 diharpkan hidup berdampingan secara damai
e.       Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

SARANA – SARANA HI
a.       Dalam HI terdapat actor yang melakukan HI actor pelaku HI disebut sebagai subjek hokum internasional
b.      Subjek Hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hokum yang diatur dalam hokum internasional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hokum internasional atas perbuatannya tersebut. HI pada dasarnya dijalankan oleh subjek hokum internasional.
Antara lain adalah :
  1. Negara : Negara merupakan subjek utama dalam hokum internasional, yaitu bahwa Negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional
  2. Organisasi internasional : OI merupakan subjek hokum internasional Karena daapt melakukan hubungan dengan organisasi atau Negara lain
  3. Pihak yang bersengketa : pihak yang bersengketa dalam suatu Negara disebut sebagai subjek hokum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam HI. Misalnya dalah gerakan pembebasan seperti PLO.
  4. Perusahaan internasional : perusahaan yang bersifat transasional atau multi nasional diperhitungkan sebagai actor HI yang cukup strategis karena aste atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan2 besa yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini dapat melakukan HI. Misalnya perusahaan tambang Freeport, Mc Donald, perusahaan minyak exxon.
  5. Tahta suci : pengakuan tahta suci di Roma, italia sebagai subjek hokum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disbabkan karena Paus dianggap sebagai kepala Negara vatikan dan kepala gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan2 diplomatik ni Negara lain.
  6. Individu : individu yang dapat menjadi subjek hokum internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu Negara. Meskipun eksistensi individu sebagai actor masih belum tegas mewakili misi apapun, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi actor yang bisa menentukan perubahan2 kebijakan nasional.

Dalam melaksanakan HI presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala Negara membentuk departemen Luar Negeri serta mengangkat duta besar dan konsul.
  1. Departemen luar negeri : presiden sebagai selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala Negara membentuk departemen luar negeri untuk melaksanakan HI. Departemen luar negeri sebagai bagian dari pemerintahan Negara dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LAUR NEGERI
  1. Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis, perwakilan RI di luar negerimenjadi wakil pemerintah RI
  2. Dalam artim politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan ndi segala bidang
  3. Dalam arti non politis peranan perwakilan RI juga harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.

Adapun klasifikasi perwakilan diplomatik :
  1. Menurut kongres Wina 1815 kepala perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu dari perwakilan ini dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa.

KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK
  1. Kekbalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhadap pribadi dan kelaurganya
  2. Kekebalan kantor dan halaman diplomatik yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh masuk halaman dan kantor perwakiloan diplomatik
  3. Kekebalan surat diplomatik
  4. Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong2 atau tas milik diplomatik di tempat2 tertentu, misalnya di pelabuhan.
  5. Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan


  • Unordered List

  • More Text