STANDAR KOMPETENSI GURU - Presentation Transcript
- STANDAR KOMPETENSI GURU SERI
MATERI PEMBEKALAN PENGAJARAN MIKRO 2008
- UU No. 14/2005 (UUGD)
- K ompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
- Kompetensi guru dapat dimaknai
sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran.
- GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
- berarti
- Pekerjaan guru hanya dapat
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi,
dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan
pendidikan tertentu
- Syarat menjadi GURU
- Guru wajib memiliki:
- Kualifikasi akademik
- Kompetensi
- Sertifikat pendidik
- Sehat jasmani & rohani
- Kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional
- Kompetensi Guru sebagai Agen
Pembelajaran
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Profesional
- Kompetensi Pedagogik
- Pemahaman wawasana atau
landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta
didik
- Pengembangan kurikulum/silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan teknologi
pembelajaran
- Evaluasi hasil belajar
- Pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
- Kompetensi Kepribadian
- Mantap
- Berakhlak mulia
- Arif dan bijaksana
- Berwibawa
- Stabil
- Dewasa
- Jujur
- Menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat
- Secara objektif mengevaluasi
kinerja sendiri
- Mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan
- Kompetensi Sosial
- Berkomunikasi lisan, tulisan,
isyarat
- Menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik
- Bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang
berlaku
- Menerapkan prinsip-prinsip
persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
- Kompetensi Profesional
- Kemampuan guru dalam
pengetahuan isi (content knowledge) à penguasaan:
- Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
- Konsep-konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang
secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
10.
- Seri Pembekalan Pengajaran
Mikro
- Di copy dari: Saliman, M.Pd.
(Dosen UNY)
KOMPETENSI GURU
PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya
sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh
seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun
pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan
atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38)
mengemukakan bahwa kompetensi:
“…is a knowledge, skills, and abilities
or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being
to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive,
affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa
(2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas,
keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang
keberhasilan.Sofo (1999:123) mengemukakan
“A competency is
composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications
of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required
in
employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak
hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah
penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut
dalam pekerjaan.
Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah
kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara
bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan
sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya.
Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan
profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai
penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi
sebagai guru.
DIMENSI – DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat
(1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan
“kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari
kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
Kompetensi Pribadi
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki
karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
pengembangan sumber daya manusia.
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang
baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil
sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan
“ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor
terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam
menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan
psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan
kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai
dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya
keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau
daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi
profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai
kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya.
Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil
mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan
interaksi dalam proses komunikasi.Menurut Undang-undang Guru dan Dosen
kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
KOMPONEN STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kompetensi Guru meliputi tiga komponen yaitu : (1) Komponen
Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen
Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran; (3) Pengembangan
Profesi. Masing-masing komponen kompetensi mencakup seperangkat kompetensi.
Selain ketiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh
harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positip dimana sikap dan
kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap komponen
kompetensi yang menunjang profesi guru.
RUMUSAN STANDAR KOMPETENSI GURU
Telah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen
kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit
kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut :
1. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan,
yang terdiri atas,
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
A. Menyusun rencana pembelajaran
B. Melaksanakan pembelajaran
C. Menilai prestasi belajar peserta didik.
D. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1.Memahami landasan kependidikan
2.Memahami kebijakan pendidikan
3.Memahami tingkat perkembangan siswa
4.Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5.Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6.Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
2 Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional, yang terdiri atas :
a. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran
b. Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas :
c. Mengembangkan profesi.
d. Indikator Kompetensi
Untuk memperoleh gambaran yang lebih terukur pada pemberian nilai untuk
setiap kompetensi, maka perlu ditetapkan kinerja setiap kompetensi. Kinerja
kompetensi terlihat dalam bentuk indikator, sebagai terlihat pada lampiran
Kompetensi dasar guru 10 - Presentation Transcript
- 10. KOMPETENSI DASAR GURU
Mengembangkan Kepribadian
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha
Esa
b. Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila
c. Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
- 2. MENGUASAI LANDASAN
KEPENDIDIKAN
a. Mengenal tujuan pendidikan untuk
pencapaian tujuan Pendidikan Nasional
b. Mengenal sekolah dalam masyarakat
c. Mengenal prinsip-prinsip psikologi
pendidikan yang dapat dimanfaatkan
dalam KBM
- 3. MENGUASAI BAHAN PENGAJARAN
a. Menguasai bahan pengajaran dan
kurikulum
b. Menguasai bahan pengayaan
- 4. Menyusun program pengajaran
a. Menetapkan tujuan pengajaran
b. memilih dan mengembangkan bahan pengajaran
c. memilih dan mengembangkan
strategi belajar mengajar
d. memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
e. Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
- 5. Melaksanakan program
pengajaran
a. Menciptakan iklim belajar
mengajar yang sehat
b. Mengatur ruang belajar
c. mengelola interaksi
belajar mengajar
- 6. Menilai hasil dan proses
belajar mengajar yang telah dilaksanakan
a. Menilai prestasi murid untuk
kepentingan pengajaran
b. Menilai proses belajar yang
telah dilaksanakan
- 7. Menyelenggarakan program
bimbingan
a. Membimbingn siswa yang
mengalami kesulitan belajar
b. Membimbing siswa yang
berkelainan dan berbakat khusus
c. Membimbing siswa untuk
menghargai pekerjaan di masyarakat
- 8. Menyelenggarakan
administrasi sekolah
a. Mengenal pengadministrasian kegiatan sekolah
b. Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
- 9. Berinteraki dengan
sejawatdan masyarakat
a. Berinteraksi dengan sejawat
untuk meningkatkan kemampuan
profesional
b. Berinteraksi dengan masyarakat
untuk penuaian mi si
pendidikan yang jelas
- 10. Menyelenggarakan penelitian
sederhana untuk keperluan pengajaran
a. Mengkaji konsep dasar
penelitian ilmiah
b. Melaksanakan penelitian
sederhana
Bekal Dasar dan Kompetensi
Guru Khusus atau Terapis
2011-08-07
07:09:09 / by Administrator - (0) komentar
Bekal Dasar Guru Khusus atau Terapis
Bekal
dasar yang harus dimiliki oleh guru atau terapis dalam menangani anak autistik
sebelum dan sewaktu melakukan terapi diantaranya sebagai berikut :
• Kasih sayang
Anak anak autistik harus dikendalikan dan dilatih perilakunya karena itu
guru khusus atau terapis harus berperan sebagai/ bos yang penuh kasih sayang.
Dia harus tegas namun tidak semena-mena. Selain itu terapis harus memiliki
empati dan respek pada anak. Kasih sayang yang tumbuh dan tulus akan memberikan
ketabahan serta meminimalkan terjadinya stress pada diri guru kunjung atau
terapis.
• Profesional
Siapapun yang akan menterapi anak harus memiliki pengetahuan tentang kelainan
perilaku anak dan metode yang akan dipakai dalam proses terapi. Oleh karena itu
penting sekali selain mempelajari teori, mereka harus melakukan simulasi, serta
praktek langsung pada anak. Seperti dalam melatih calon terapis Agca Centre
diperlukan sekurang-kurangnya 40-45 session (session = 4 jam) kepada anak-anak
yang berkelaianan
• Disiplin
Pelaksanaan terapi tanpa disiplin waktu dan metoda hanya akan membuang-buang
waktu yang sangat berharga bagi anak autistik. Terapi harus dilaksanakan secara
tertib dan tepat. Disamping itu waktu yang dipakai untuk terapi harus ditepati
sesuai dengan metode yang dipakai. Penyusunan program dan pencatatannya harus
dilakukan secara tertib dan benar, sehingga tercapai suatu konsistensi terhapat
perubahan perilaku anak.
• Etika
Setiap terapis seharusnya memiliki kesadaran dan tangguang jawab terhadap
aturan, tatakrama dan norma yang berlaku umum. Namun patut disayangkan banyak
terapis yang lebih memprioritaskan maslah finansial. Mereka dengan mudahnya
meninggalkan anak yang sedang diterapinya hanya karena anggapan kurang
memadainya honor yang diterima.
Kompetensi Guru Khusus
Kompetensi Guru Pendidikan Khusus dilandasi oleh tiga kemampuan (ablity) utama,
yaitu:
(1) kemampuan umum (general ability),
(2) kemampuan dasar (basic ability), dan
(3) kemampuan khusus (specific ability).
Kemampuan umum adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik
pada umumnya (anak normal), sedangkan kemampuan dasar adalah kemampuan yang
diperlukan untuk mendidik peserta didik luar biasa (anak berkelainan), kemudian
kemampuan khusus adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik
luar biasa jenis tertentu (spesialis).
Berkenaan dengan hal tersebut, Guru Pembimbing Khusus diharapkan memiliki
kompetensi sebagai berikut:
1. Kemampuan Umum (general ability)
a. Memiliki ciri warga negara yang religius dan
berkepribadian.
b. Memiliki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri
sebagai warga negara.
c. Memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai
dengan pandangan hidup bangsa.
d. Memahami konsep dasar kurikulum dan cara pengembangannya.
e. Memahami disain pembelajaran kelompok dan individual.
f. Mampu bekerjasama dengan profesi lain dalam melaksanakan
dan mengembangkan profesinya.
2. Kemampuan Dasar (basisc ability)
a. Memahami dan mampu mengidentifikasi anak berkebutuhan
khusus.
b. Memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen serta
melakukan asesmen anak berkelainan.
c. Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi
pembelajaran bagi anak berkelainan.
d. Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program
bimbingan dan konseling anak berkelainan.
e. Mampu melaksanakan manajemen ke-PLB-an.
f. Mampu mengembangkan kurikulum PLB sesuai dengan kemampuan
dan kebutuhan anak berkelainan serta dinamika masyarakat.
g. Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek medis dan
implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
h. Memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek psikologis dan
implikasinya terhadap penyelenggaraan PLB.
i. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang
ke-PLB-an.
j. Memiliki sikap dan perilaku empati terhadap anak
berkelainan.
k. Memiliki sikap professional di bidang ke-PLB
l. Mampu merancang dan melaksanakan program kampanye
kepedulian PLB di masyarakat.
m. Mampu merancang program advokasi.
3. Kemampuan khusus (specific ability)
Kemampuan khusus merupakan kemampuan keahlian yang dipilih sesuai dengan minat
masing-masing tenaga kependidikan. Pada umumnya masing-masing guru memiliki
satu kemampuan khusus (spesific ability). Kemampuan tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Mampu melakukan modifikasi perilaku.
b. Menguasai konsep dan keterampilan pembelajaran bagi anak
autistik.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dalam penangan anak autistik,
diantaranya :
• Kemampuan untuk berkunjung kebeberapa sekolah biasa dengan
penjadwalan yang fleksibel.
• Mampu menghadiri dan menyelenggarakan semua pertemuan guru.
• Mampu mendampingi dan mengorganisasi karya wisata, studi
tour, dan kegiatan lapangan lainnya.
• Berpengetahuan dan terampil mengakses anak dengan menggunakan
berbagai fariasi dan prosedur, baik formal maupun nonformal (observasi,
anekdok, interview, tes, dan sebagainya).
• Mampu melakukan evaluasi sederhana sampai yang canggih.
• Berpengetahuan dan mampu menggunakan berbagai teknik
komunikasi.
• Mampu berkonsultasi dengan guru umum, orang tua dan
birikrat.
• Mengerti implikasi pendidikan.
• Terampil dalam pengembangan, penyesuaian, dan modifikasi
kurikulum.
• Terampil dalam salah satu kebutuhan pendidikan permanen
bagi anak. (misalnya : okupasional terapi, kemoterapi, biomedik terapi).
• Terampil dalam bidang sosiologi dan psikologi anak
(bimbingan dan penyuluhan).
• Mampu merencanakan dan membuat penelitian tentang anak
autistik.
• Mampu bekerja sama dalm kelompok provesi untuk meningkatkan
pelayanan bagi setiap anak dalam kondisi tertentu.
Hakikat Kompetensi Guru
OPINI | 07 December 2011 | 08:53 55 1
1 dari 1 Kompasianer menilai bermanfaat
Pengertian Kompetensi
Dalam sistem pendidikan nasional kita, eksistensi guru sangat penting, guru
merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1
ayat 1). Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1 ayat 2).
Sebagai seorang pendidik profesional, maka seorang guru dituntut untuk
memiliki kualifikasi pendidikan khusus sehingga guru memiliki kemampuan untuk
menjalankan profesinya tersebut sehingga akan mencerminkan guru yang
profesional. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian
tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Guru
yang professional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan
potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan.
Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakakan bahwa guru profesional pada
intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Oleh karena
itu jika membicarakan aspek kemampuan profesional guru berarti mengkaji
kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi lainnya adalah terletak
pada tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat
kaitannya dengan kemampuan yang disyaratkan untuk memangku profesi tersebut.
Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah kompetensi guru, Uno
(2007:79).
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati dan dikuasai guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan ( Pasal 1 ayat 10 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen).
Menurut Majid (2005:5) kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen
penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam pekerjaan tertentu. Sikap
inteligen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketepatan dan keberhasilan
bertindak. Sifat tanggungjawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan
baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
Usman (2005) dalam Kunandar (2007:51) menyatakan kompetensi adalah suatu hal
yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan seseorang, baik yang kualitatif
maupun yang kuantitatif.
Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru yang sebenarnya Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas ( 2003).
Kunandar (2007:55), menyatakan bahwa kompetensi guru adalah seperangkat
penguasaaan keammpuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif.
Dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan
pengetahuan dan kemampuan yang harus dimiliki guru agar dapat melaksanakan
pekerjaannya secara benar dan bertanggung jawab.
Jenis-jenis kompetensi Guru
Menurut Purwanto (2002) dalam Ma’ruf, kompetensi-kompetensi penting jabatan
guru meliputi: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang
pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan, nilai dan bimbingan serta
kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat.
Kompetensi-kompetensi tersebut kini menjadi standar kompetensi guru yang
nota-bone sekaligus menjadi profil guru profesional.
Standar-standar kompetensi itu dirinci lebih khusus menjadi 10 kemampuan
dasar guru Depdikbud (1980)
1. Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep
dasar keilmuannya
2. Pengelolaan program belajar-mengajar
3. Pengelolaan kelas
4. Penggunaan media dan sumber pembelajaran
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan
6. Pengelolaan interaksi belajar-mengajar
7. Penilaian prestasi siswa
8. Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan
penyuluhan
9. Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi
sekolah
10. Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian
pendidikan untuk kepentingan mutu pengajaran.
Untuk dapat menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi maka diharuskan
memiliki kemampuan untuk mengembangkan tiga aspek kompetensi yang ada pada
dirinya, yaitu kompetnesi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi
kemasyarakatan Piet Sahertian (1990) dalam Kunandar (2007:56)
Menurut Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas (2003) secara keseluruhan
standar kompetensi guru terdiri dari tujuh kompetensi, yaitu : (1) penyusunan
rencana pembelajaran; (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar; (3) penilaian
prestasi belajar peserta didik; (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian
prestasi bealajar peserta didik; (5) pengembangan profesi; (6) pemahaman
wawasan pendidikan; (7) penguasaaan bahan kajian akademik
Berikutnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun
2005 dan pada pasal 10 dinyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud
pada pasal 8 kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi”.
Direktorat Ketenagaan Dirjen Dikti dan Direktorat Profesi Pendidik dalam
Kunandar (2007:77) mengklasifikasikan keempat kompetensi tersebut atas sub
kompetensi seperti berikut.
- Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini terdiri dari Sub Kompetensi ; (1)
Memahami peserta didik secara mendalam; (2) Merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran; (3) Melaksanakan
pembelajaran; (4) Merancang dan melaksankan evaluasi pembelajaran; (5)
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
- Kompetensi kepribadian adalah kemampuan pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia yang menjadi
teladan bagi peserta didik.Kompetensi ini terdiri dari Sub Kompetensi; (1)
kepribadian yang mantap dan stabil; (2) Kperibadian yang dewasa; (3)
Kepribadian yang arif; (4) Kepribadian yang berwibawa; (5) Berakhlak mulia dan
dapat menjadi teladan.
- Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi
ini teridri dari Sub Kompetensi; (1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik; (2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Mampu berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik an
masyarakat sekitar.
- Kompetensi professional adalah kemampuan menguasai
materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi ini tersdiri dari Sub
Kompetensi; (1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi;
(2) Menguasai struktur dan metode keilmuan.
Menurut Sudjana ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang
guru,
pertama, mengenal dan memahami karakteristi sisiwa.
Kedua,
menguasai bahan pengajaran,
Ketiga, menguasai pengetahuan tentang
belajar mengajar.
Keempat, terampil membelajarkan siswa termasuk
merrncankan dan melaksankan pembelajaran.
Kelima, terampil menilai
proses dan hasil belajar.
Keenam, terampil melaksankan penelitian dan
pengkajian proses belajar mengajar serta memanfaatkan hasil-hasilnya untuk
kepentingan tugas profesinya Sudjana (1991) dalam Kunandar (2007: 60).
Kemampuan dan keterampilan mengajar merupakan suatu hal yang dapat
dipelajari serta diterapkan atau dipraktikkan oleh setiap guru. Mutu pengajaran
akan meningkat apabila seorang guru dapat mepergunakannya secara tepat. Guru
yang bermutu atau berkualitas ada lima komponen, yakni
petama, bekerja
dengan siswa secara individual,.
Kedua, persiapan dan perencanaan mengajar.
Ketiga, pendayagunaan alat pelajaran.
Keempat, melibatkan
siswa dalam berbagai pengalaman.
Kelima, kepemimpinan aktif dari guru
(Piet dan Ida Sahertian, 1990) dalam Kunandar (2007:61).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh setiap
guru menunjukkan kualitas guru dalam melakukan pembelajaran. Kompetensi
tersebut dimulai dari bagaimana kemampuan guru untuk menyusun program
perencanaan pembelajaran dan melaksanakan rencana pembelajaran tersebut.
Sumber :
Alma, Buchari dkk. 2008.
Guru Profesional: Menguasai Metode dan Terampil
Mengajar. Bandung: Alfabeta
Dharma, Agus. 2004.
Manajemen Supervisi (Petunjuk Praktis Bagi
para Supervisor). Jakarta: Raja Grafindo Persada
Daryanto. 2008.
Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Kunandar. 2007.
Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dan sukses dalam sertifikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Majid, Abdul. 2005.
Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar
Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya
Nana Syaodih, 1997.
Pengembangan Kurikulum:Teori dan Praktek.
Bandung : Remaja Rosdakarya
Mulyasa. 2007.
Menjadi Guru Profesional : Menciptakan Pembelajaran
Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : Remaja Rosdakarya
Uno, Hamzah. 2007.
Model Pembelajaran: Menciptakan Proses Belajar
Mengajar yang Kreatif dan Efektif. Jakarta: Bumi Aksara